Entri Populer

Rabu, 29 Juni 2011

Galur Ternak Ayam Gaga'

Ternak ayam Gaga’ merupakan ternak lokal yang menjadi salah satu aset sumber daya genetik ternak yang dimiliki oleh Provinsi Sulawesi Selatan. Pengembangan populasi ternak ayam Gaga’ini cukup pesat di Sulawesi Selatan sekitar 56.000 ekor, utamanya di Kabupaten Sidrap dmana diperkirakan populasi ternak ayam gaga’ ini berkisar lebih 10.000 ekor. Dalam kultur budaya masyarakat setempat,selain sebagai penghasil daging dan telur, ternak ayam Gaga’juga mempunyai fungsi sebagai ayam kontes karena memiliki suara yang khas serta nilai jual yang cukup tinggi.
Menurut Amiruddin ( 2011),ternak ayam Gaga’ dimata masyarakat Bugis Khusunya masyarakat Sidrap bukanlah ayam aduan,bukan pula sekedar penghiasan sangkar,melainkan memiliki nilai budaya,yaitu sebagai sennuangeng dan simbol keperkasaan dan status sosial bagi yang dimilikinya.Sennuangeng adalah harapan agar dapat memperoleh keberuntungan dalam pekerjaan atau usaha, di samping itu Ayam Gaga’ di anggap sebagai simbol status sosial dan simbol keperkasaan serta simbol kepahlawanan yang di lekatkan kepada orang-orang yang memiliki sifat-sifat tersebut.Dengan demikian ternak ayam Gaga’ dikalangan Etnis Bugis mempunyai nilai budaya yang sangat penting dalam kehidupannya di dunia,baik karena kokoknya yang unik maupun sebagai sennuangeng,simbol keperkasaan,keberanian dan kepahlawanan.
Meskipun memiliki ciri khas dan dijadikan sebagai simbol status sosial dikalangan Etnis Bugis, ternak Ayam Gaga’ hingga saat ini masih belum di akui sebagai salah satu rumpun secara Nasinal maupun Internasional .Hal ini dikarenakan belum ada satu pun Intitusi yang mengusulkan keberadaan rumpun dan galur ternak ayam Gaga’sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana yang di atur dalam peraturan Menteri Pertanian nomor :19/Permentaan/OT.1402/2008 tentang Penetapan dan Pelapasan Rumpun dan Galur Ternak.
Kondisi ini tentunya perlu mendapat perhatian, apalagi jika dilihat dari wilayah seberang ternak ayam gaga’ saat ini sudah sampai di Negara lain seperti Malaysia, sehingga ada kemungkinan diakui (diklaim) sebagai rumpun dan galur ternak ayam gaga’ oleh Negara lain.
Dengan melihat latar belakang tersebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memandang perlu untuk mengajukan proposal penetapan rumpun dan galur ternak ayam gaga’ sebagai langka awal guna memenuhi upaya legalitas formal terhadap keberadaan rumpun dan galur ternak ayam gaga’ sehingga dapat diakui secara Nasional maupun Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar